Sabtu, 24 September 2016


SUASANA SIDANG PPKI

PPKI di bentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 sebagai pengganti BPUPKI yang di bubarkan karena sudah selesai dalam menjalankan tugasnya.keanggotaan PPKI awalnya berjumlah 22 orang yang terdiri dari 1 orang ketua yaitu Ir.Soekarno ,1 orang wakil ketua yaitu Drs.Moh.Hatta  serta 20 orang sebagai anggota  yang kemudian tanpa sepengatahuan Jepang keanggotaan PPKI di tambah 6 orang  sehingga anggota PPKI berjumlah 22 orang .Pada tanggal 9 Agustus 1945 penguasa perang Jepang tertinggi di seluruh Asia Tenggara,Jenderal Besar Terauci memanggil Ir.Soekarno,Drs.Moh.Hatta dan Dr.K.R.T.Radjiman Wedyodiningrat  yang di panggil ke Dalat (Vietnam Selatan ),sebagai markas besar Terauci.Di Dalat mereka mendapat penjelasan dari Terauci bahwa pemerintah kemaharajaan telah memutuskan untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia yang pelaksanaan nya diserahkan kepada PPKI .Di beritahukan juga bahwa wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda yang pelaksanaannya tidak dapat serentak seluruh Indonesia akan tetapi bagian demi bagian sesuai kondisi setempat.   
Sehari setelah Proklamasi yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 ,Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang yang di mulai pukul 11.30 WIB yang di buka oleh pimpinan sidang Ir.Soekarno .Sidang PPKI membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang telah mengalami penyempurnaan,selain itu sidang juga membahas pasal-pasal yang masih perlu dilakukan penyempurnaan.suasana sidang PPKI tersebut berlangsung dengan sangat demokratis ,bung karno sebagai pimpinan sidang membrikan kesempatan kepada peserta sidang untuk mengemukakan pendapat Keputusan sidang dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.Sebelum sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ditutup

Presiden Soekarno menunjuk 9 orang anggota sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menyusun rancangan yang berisi hal-hal yang meminta perhatian mendesak yaitu masalah pembagian wilayah negara,kepolisian,tentara kebangsaan ,dan perekonomian.Kesembilan anggota panitia kecil tersebut yaitu Oto Iskandar dinata,Subarjo ,Sayuti Melik,Iwa Kusuma Sumantri,Wirahadikusumah,Dr.Amir,A.A. Hamidhan ,Dr.Ratulangi,dan Ketut pudja.Akhirnya sidang PPKI di tutup pada pukul 16.12 WIB yang menghasilkan 3 keputusan.

Hasil dari sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu;
1.      Menetapkan Undang-undang Dasar.
2.      Ir.Soekarno sebagai presiden dan Drs.Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden.
3.      Sebelum terbentuknya Majelis permusyawaratan Rakyat ,pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah komite nasional.
Dalam sidangnya PPKI juga mengadakan perubahan seperti yang di usulkan oleh       Drs.Moh.Hatta yaitu;
a.       kata mukadimah di ganti dengan kata pembukaan.
b.      kalimat ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya seperti dalam piagam Jakarta ,di ganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.
c.       mencorert kata-kata dan beragama Islam pada pasal 6 ayat 1 yang berbunyi presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam.
d.      Sejalan dengan usulan kedua maka pasal 29 pun berubah
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang ditetapkan oleh PPKI tersebut kemudian di kenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945),sedang komite nasional dikenal dengan sebutan Komite Nasional Indonesia Pusat(KNIP).
Pengesahan dan penetapan UUD 1945 oleh PPKI menjadikan Indonesia sebagai negara yang konstitusional.UUD 1945 di umumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun II No 7 tertanggal  16 Februari Tahun 1946.
UUD1945 yang di tetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 merupakan konstitusi RI yang pertama.
Sebuah Undang-Undang Dasar sangat di perlukan oleh sebuah negara merdeka,karena Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar yang tertulis.selain hukum dasar tertulis ada pula hukum dasar yang tidak tertulis.Hukum dasar tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun hukum tersebut tidak tertulis.UUD 1945 sering juga di sebut sebagai UUD proklamasi.Konstitusi pertama bagi bangsa Indonesia memiliki sistematika sebagai berikut:
a.       Pembukaan terdiri dari 4 alinea.
b.      Batang tubuh ,terdiri dari 16 bab,37 pasal,4 pasal aturan peralihan,dan 2 ayat aturan tambahan
c.       penjelasan,terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal


Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget