SUASANA SIDANG PPKI
PPKI di bentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 sebagai
pengganti BPUPKI yang di bubarkan karena sudah selesai dalam menjalankan
tugasnya.keanggotaan PPKI awalnya berjumlah 22 orang yang terdiri dari 1 orang
ketua yaitu Ir.Soekarno ,1 orang wakil ketua yaitu Drs.Moh.Hatta serta 20
orang sebagai anggota yang kemudian tanpa sepengatahuan Jepang
keanggotaan PPKI di tambah 6 orang sehingga anggota PPKI berjumlah 22
orang .Pada tanggal 9 Agustus 1945 penguasa perang Jepang tertinggi di seluruh
Asia Tenggara,Jenderal Besar Terauci memanggil Ir.Soekarno,Drs.Moh.Hatta dan
Dr.K.R.T.Radjiman Wedyodiningrat yang di panggil ke Dalat (Vietnam
Selatan ),sebagai markas besar Terauci.Di Dalat mereka mendapat penjelasan dari
Terauci bahwa pemerintah kemaharajaan telah memutuskan untuk memberikan
kemerdekaan kepada Indonesia yang pelaksanaan nya diserahkan kepada PPKI .Di
beritahukan juga bahwa wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah
Hindia Belanda yang pelaksanaannya tidak dapat serentak seluruh Indonesia akan
tetapi bagian demi bagian sesuai kondisi setempat.
Sehari setelah Proklamasi yaitu pada tanggal 18
Agustus 1945 ,Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang
yang di mulai pukul 11.30 WIB yang di buka oleh pimpinan sidang Ir.Soekarno
.Sidang PPKI membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang telah
mengalami penyempurnaan,selain itu sidang juga membahas pasal-pasal yang masih
perlu dilakukan penyempurnaan.suasana sidang PPKI tersebut berlangsung dengan
sangat demokratis ,bung karno sebagai pimpinan sidang membrikan kesempatan
kepada peserta sidang untuk mengemukakan pendapat Keputusan sidang dilakukan
dengan cara musyawarah untuk mufakat.Sebelum sidang PPKI tanggal 18 Agustus
1945 ditutup
Presiden Soekarno menunjuk 9 orang anggota sebagai
panitia kecil yang bertugas untuk menyusun rancangan yang berisi hal-hal yang
meminta perhatian mendesak yaitu masalah pembagian wilayah
negara,kepolisian,tentara kebangsaan ,dan perekonomian.Kesembilan anggota
panitia kecil tersebut yaitu Oto Iskandar dinata,Subarjo ,Sayuti Melik,Iwa
Kusuma Sumantri,Wirahadikusumah,Dr.Amir,A.A. Hamidhan ,Dr.Ratulangi,dan Ketut
pudja.Akhirnya sidang PPKI di tutup pada pukul 16.12 WIB yang menghasilkan 3
keputusan.
Hasil dari sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu;
1. Menetapkan Undang-undang Dasar.
2. Ir.Soekarno sebagai presiden dan Drs.Mohammad Hatta
sebagai wakil Presiden.
3. Sebelum terbentuknya Majelis permusyawaratan Rakyat
,pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah komite nasional.
Dalam sidangnya PPKI juga mengadakan perubahan seperti
yang di usulkan oleh Drs.Moh.Hatta yaitu;
a. kata mukadimah di ganti dengan kata pembukaan.
b. kalimat ketuhanan dengan menjalankan syariat islam
bagi pemeluk-pemeluknya seperti dalam piagam Jakarta ,di ganti dengan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
c. mencorert kata-kata dan beragama Islam pada pasal 6
ayat 1 yang berbunyi presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam.
d. Sejalan dengan usulan kedua maka pasal 29 pun berubah
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang ditetapkan
oleh PPKI tersebut kemudian di kenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar 1945
(UUD 1945),sedang komite nasional dikenal dengan sebutan Komite Nasional
Indonesia Pusat(KNIP).
Pengesahan dan penetapan UUD 1945 oleh PPKI menjadikan
Indonesia sebagai negara yang konstitusional.UUD 1945 di umumkan dalam berita
Republik Indonesia Tahun II No 7 tertanggal 16 Februari Tahun 1946.
UUD1945 yang di tetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus
1945 merupakan konstitusi RI yang pertama.
Sebuah Undang-Undang Dasar sangat di perlukan oleh
sebuah negara merdeka,karena Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar yang
tertulis.selain hukum dasar tertulis ada pula hukum dasar yang tidak
tertulis.Hukum dasar tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun hukum tersebut tidak
tertulis.UUD 1945 sering juga di sebut sebagai UUD proklamasi.Konstitusi pertama
bagi bangsa Indonesia memiliki sistematika sebagai berikut:
a. Pembukaan terdiri dari 4 alinea.
b. Batang tubuh ,terdiri dari 16 bab,37 pasal,4 pasal
aturan peralihan,dan 2 ayat aturan tambahan
c. penjelasan,terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan
pasal demi pasal
0 komentar:
Posting Komentar